Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh PPK Rantau Panjang beberapa waktu lalu diduga terjadi kecurangan.
Hal ini terungkap dari salah satu calon anggota PPS (yang tidak mau namanya disebutkan) yang gagal dilantik untuk Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Padahal dia dan dua orang lain dari desa yang sama mengajukan berkas persyaratan untuk menjadi anggota PPS (panita pemungutan suara) sudah dinyatakan lulus tes tertulis oleh KPUD Ogan Ilir.
“Tiga orang termasuk saya dinyatakan lulus oleh KPUD Ogan Ilir,” jelasnya.
Namun lanjutnya, ketika pelantikan ternyata ada nama lain yang tirut dilantik, padahal nama tersebut tidak mengikuti prosedur seleksi, mulai dari test tertulis, evaluasi serta wawancar dan namanya tidak terdaftar di KPUD ogan ilir.
Sehingga muncul dugaan oknum PPK telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan kecurangan.
“Sehari sebelum pelantikan PPS, oknum PPK menghubungi kepala desa dan meminta berkas persyaratan atas nama lain sebagai pengganti saya,” katanya.
Menurutnya orang yang dilantik tersebut memiliki hubungan keluarga dengan oknum PPK dimaksud.
“Anggota PPS yang dilantik kemarin adalah anak dari oknum PPK Kecamatan Rantau Panjang,” ungkapnya.
Annahrir,S.Ag Ketua KPUD Kabupaten Ogan Ilir mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum PPK Kecamatan Rantau Panjang yang diduga berbuat curang tersebut, untuk klarifikasi.
“Kami akan panggil PPK dimaksud untuk dimintai penjelasannya,” katanya.
Annahir menegaskan, setiap penerimaan dan seleksi PPS harus sesuai prosedur, mulai dari pendaftaran, penilaian tes wawancara, hingga pelantikan,
“Yang tidak mengikuti prosedur berarti berbuat curang,” pungkasnya. .