Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Terkait adanya dugaan tindak pidana suap (gratifikasi) yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panwas Kabupaten Garut, Ketua Komite Relawan Pasangan Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah (PASTI), Dadan Malik Ibrahim akan meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan supervisi kasus yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat tersebut.
“Supervisi ini penting karena kasus ini sudah menjadi keresahan publik, dan mengakibatkan ketidakpercayaan terhadap KPUD dan Panwas,” ucapnya.

Menurutnya, Supervisi ini baik untuk memastikan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih terhadap para pihak yang terlibat. Karena sifatnya pemufakatan, maka kita meyakini kuat dugaan ada anggota komisioner KPUD yang terindikasi terlibat.
“Dengan supervisi yang dilakukan KPK, maka para pihak akan kembali percaya tentang kredibilitas dan integritas penyelenggara,” tambah Dadan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta secara resmi KPK untuk melakukan supervisi sebagaimana kewenangannya, pungkasnya.