Pewarta : Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Satres Narkoba Polres Ogan ilir berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu, dengan mengamankan dua orang pelaku di Balai Desa Penyandingan Kec. Indralaya Kab.Ogan Ilir.
Dari ke 2 orang pengedar shabu – shabu bernama Hendri alias Hen Bin Lukman (34), warga Desa Penyandingan Kecamatan Indralaya dan Haryanto Bin Musolin (27) warga Desa Sudi Mampir Kecamatan Indralaya, Kab.ogan ilir ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 7,4 gram yang sudah dibagi dalam 22 paket kecil siap edar, yang disembunyikan pelaku dalam tumpukan kursi balai desa.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP.Gazali Ahmad, penangkapan dua orang pemilik shabu – shabu yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir pada Jumat tanggal 09 Maret 2018 lalu sekira pukul 16.00 Wib tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan bahwa pelaku sering memperjualbelikan Narkoba jenis Shabu yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka shabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial “A” di daerah Kertapati Kodya Palembang seharga Rp.2.500.000.
Selain mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti 22 paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu berat brutto 7,44 gram, Polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembelinya.
Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.