Koran Sinarpagijuara.com – Undang–undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) resmi diajukan uji materi ke Mahakamah Konstitusi.
Bahkan, beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai menyerupai aturan yang dibuat pada masa Orde Baru.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irman Putra Sidin dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
“Seperti kekuatan yang kami tentang sebelum demokrasi. Keraguan ini perlu kami verifikasi secara konstitusional,” kata Irman.
Beberapa persoalan, menurut Irman, terkait pasal pemanggilan paksa, hak imunitas anggota DPR dan pasal tentang langkah hukum pada setiap orang yang dianggap menghina dan merendahkan DPR dan anggota DPR.
Ahli hukum tata negara itu menilai, berlakunya pasal tersebut merugikan hak masyarakat.
Menurut Irman, masyarakat tidak pernah membayangkan bahwa anggota Dewan yang mereka pilih, justru memberikan ancaman hukum kepada masyarakat.
Apalagi, sebelumnya masyarakat telah memberikan kepercayaan kepada partai politik.
Irman mengatakan, bisa jadi sebenarnya DPR berniat baik dalam membuat undang-undang.
Namun, pemilihan kata dalam bunyi pasal yang tidak tepat, berpotensi merampas hak konstitusonal. Untuk itu, UU MD3 tersebut perlu diuji melalui MK.
Penilaian serupa juga dikatakan pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio.
Bahkan, menurut dia, pasal tentang penghinaan anggota DPR mirip dengan pasal subversif pada era Orde Baru.
Hendri berharap, gugatan uji materi terhadap pasal tersebut dikabulkan oleh MK.
“Jadi ingat diskusi tahun 80-an soal penghinaan, subversif. Saya berharap berhasil digugat,” kata Hendri