Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OGAN ILIR
Pelaku Pembunuhan terhadap Indra Bin Nasir (35) warga desa Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir akhirnya menyerahkan diri.
Pelaku adalah Edi Kasmirul (42)yang juga merupakan warga desa Lubuk Keliat dusun I.
Menurut Keterangan Humas Polres Ogan Ilir, AKP Ahmad Zainalsyah , Pada Jum’at (09/03) dini hari Polsek Tanjung Batu menerima laporan jika pelaku telah menyerahkan diri di Kapolpos Lubuk Keliat.
Kemudian Tim jajaran Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Dimana pelaku telah menghabisi nyawa korban pada 02 November 2017 yang lalu tepatnya di Simpang Pelawi Desa Lubuk Keliat , Kecamatan Lubuk Keliat.
Saat itu pelaku dan korban sempat terjadi adu rebutan senjata tajam yang akhirnya berhasil direbut Pelaku.
Pelaku pun kemudian tidak segan-segan menghujani tusukan ke tubuh korban hingga korban tewas.
Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, kemudian pelaku melakukan pelarian dengan diantar oleh Sidi, warga yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Sidi mengantar pelaku ke Simpang Muara Meranjat, dan selanjutnya pelaku melanjutkan perjalanan menuju Palembang lalu ke Pekan Baru, Riau.
Sementara itu, Barang Bukti yg berhasil diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna putih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP pidana.
Pembunuhan secara yuridis diatur dalam pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara.