Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Sedikitnya 20 orang anggota team relawan Idola pendukung paslon no urut 2, Selasa (07/03/18) mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Ciamis untuk menyampaikan laporan tentang pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dengan membawa bukti – bukti photo pemasangan APK yang diduga menyalahi aturan dan tidak ada tindakan dari Panwas.
Kedatangan Team diterima Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan,S.Ag beserta Staf diruang Sentra Gakkamundu.
Juru bicara Relawan Idola, Prima Pribadi yang diwawancara awak media mengatakan,”Kedatangan kami kesini dengan harapan kinerja Panwas lebih tegas dan profesional,” ucapnya.
Menurut tim relawan Idola, yang tampak muncul kepermukaan justru Panwas dan KPU tidak sinergis dan tidak terjalin dengan baik, hal itu kata Prima, dibuktikan dengan terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan paslon, salah satunya dengan pemasangan APK yang walaupun dinilai melanggar aturan, namun tidak mendapat tindakan tegas, katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan,S.Ag yang diwawancarai Koran SINAR PAGI mengatakan,”Kami sudah menenuhi aturan dengan melalukan pengawalan dalam setiap pemasangan APK ditiap kecamatan, mungkin pemasangan APK yang memunculkan masalah adalah pemasangan kembali oleh para relawan yang tidak diketahui Panwas,” ujarnya.
Disebutkan,”Pendirian posko di kecamatan itu ada aturanya, untuk itu kami butuh alamat posco – posco yang didirikan relawan paslon dengan jelas sehingga Panwas bisa melakukan pemantauan,” pungkasnya