Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengalihkan pengelolaan Pasar Pringgan dari PD Pasar Medan kepada PT Parbens, hal tersebut didukung oleh Komisi C DPRD Kota Medan, dengan catatan PT Parbens bisa menjadikan pengelolaan Pasar Pringgan lebih baik dari sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengungkapkan, kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Pringgan telah ditandatangani oleh Pemko Medan. Atas dasar itu, PT Parbens memiliki wewenang untuk mengelola Pasar Pringgan tersebut.
“Kontraknya kan sudah ditandatangani, Itu artinya PT Parbens berhak penuh mengelola Pasar Pringgan itu. Tapi, kami minta PT Parbens harus profesional mengelolanya, agar Pasar Pringgan itu bisa jadi contoh pasar tradisional yang baik di Medan,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C tentang pengelolaan Pasar Pringgan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (06/03/18).
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS menilai rencana penataan Pasar Pringgan yang diajukan oleh PT Parbens cukup baik. Dia meminta agar rencana pengelolaan Pasar Pringgan itu tidak sekedar rencana, tapi bisa diaplikasikan dengan baik.
“Kami meminta kepada PT Parbens untuk mengutamakan PKL yang ada di Jalan DI Panjaitan itu agar bisa dimasukkan ke dalam gedung Pasar Pringgan itu, dengan begitu, Pasar Pringgan akan tampak lebih apik,” sebutnya.
Sementara Manager Umum PT Parbens, Kornelius Napitupulu mengungkapkan pihaknya berencana untuk merenovasi bangunan itu agar kondisinya terlihat bagus sehingga pedagang tertarik berdagang di dalam gedung Pasar Pringgan itu.
Terkait alih kelola ini, Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengaku tidak mempermasalahkan pengelolaan Pasar Pringgan itu diserahkan kepada PT Parbens.
“Paling tidak beban kami bisa berkurang. Asalkan PT Parbens bisa mengelolanya dengan baik,” akunya.