Pewarta : Heri Kusnadi,
Koran SINAR PAGI, Kab.Ogan Ilir,- Sosialisasi pengawasan alokasi Dana Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir bekerjasama dengan jajaran Polsek Tanjung Raja, diikuti 4 (empat) kecamatan yakni, Kecamatan Kandis, Kecamatan Sungai Pinng, Kecamatan Rantau Panjang serta Kecamatan Tanjung Raja selaku tuan rumah, Selasa (06/03/18).
Dalam kesempatan tersebut, Arpanol Amri, Kapolsek Tanjung Raja, menghimbau kepala desa agar bersedia menjalin kerja sama dalam pengawasan penggunaan dana desa dengan pihak kepolisan melaui Babinkamtibmas mulai dari pencairan sampai pembangunan fisiknya.
“Jangan alergi kepada petugas yang datang ke desa dalam melakukan pengawasan alokasi dana desa, karena selain memang sudah ada aturannya, ini juga untuk kebaikan semua pihak,” katanya.
Kepala desa jangan pernah berpikir banyak uang, karena uang tersebut merupakan uang rakyat yang harus digunakan untuk percepatan pembangunan desa, untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat, tegasnya.
Sementara Menurut Samsul Bahri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dalam arahannya mengatakan, satu program harus berhasil dan difahami oleh kepala desa, mulai dari tingkat yang paling bawah yaitu perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya.
Menurutnya, besar – kecil nya Dana Desa yang diterima, ditentukan dari pusat sesuai dengan kategori/status desa yang bersangkutan, apakah kategori desa tertinggal atau bahkan desa mandiri.
“Besaran dana desa yang diterima masing – masing desa akan bervariatif sesuai dengan kategori desa bersangkutan dilihat dari luas dan kepadatan penduduk serta kebutuhannya, yang terpenting adalah pengalokasiannya harus benar,” ucap dia.