Senin, Maret 24, 2025

Gelar Perkara Kasus Penadah dan Pencurian Kelapa Sawit PTPN IV, Di Mapolda Sumut

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Sumatera Utara,– Jajaran Polda Sumatera Utara gelar Konferensi Pers tentang dugaan tindak pidana Penadahan Buah Kelapa Sawit / Tandan Buah Segar (Tbs) yang diduga hasil dari penjarahan/pencurian dari Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab.Simalungun, yang langsung dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang,SH.

Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga hasil dari Penjarahan / pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun di tiga lokasi berbeda.

Hasil dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky didesa Baja Dolok Kec.Tanah Jawa Kab. Simalungun kemudian dijual ke gudang CV.BD Mandiri di Desa Hatonduhan Kab.Simalungun, setelah dilakukan penyortiran dibawa ke gudang CV.BD. Mandiri selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak di Desa Perjuangan Kec.Sei Balai Kab.Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT.PPLI terletak Huta Padang Kec.Pasar Mandoge Kab.Asahan.

Dilokasi Pertama, Gudang UD. Rizky Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab.Simalungun dalam kasus ini terlapor ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32), Nellyawati (36), Ismanan als IIN (35) dan Ses Supriadi als CES (38). Keempat pelaku telah dilakukan penahanan.

Dengan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor, 1 buah kapak besi, 7 tandan buah kelapa sawit di UD. Rizky, 1 goni ukuran 30 Kg, 1 unit truck merek Mitsubishi BK 8636 TN yang bermuatan kelapa sawit, 1 buah STNK, 3 buah Tonjok besi, 2 buah kayu pikul timbangan, TBS di UD. Rizky sebanyak 63 janjang dengan rincian 62 janjang jenis Tanera dan 1 janjang jenis Dura.

Dari lokasi kedua, Gudang UD. Pengusaha Muda didusun II desa Bah Kisat Kec.Tanah Jawa Kab. Simalungun Prov.Sumut dalam kasus ini terlapor ada tiga orang yaitu Amri,SH als ARI (36, Mandor), Risdianto als IAN (29, Pemanen) dan Ucok Efendi als Madu (34, Pemanen). ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Persero Kebun Balimbingan.

Barang Bukti, 1 unit mobil truk teronton merek Hino dengan Nomor Polisi B 9462 TYT milik UD.Pengusaha Muda bermuatan buah kelapa sawit, 1 unit mobil truk teronton merek Mitsubishi dengan nomor Polisi BL 8665 AK milik UD. Pengusaha Muda muatan kelapa sawit, 1 unit Dump Truck merek Mitsubishi BK 9847 TD milik UD.Pengusaha Muda muatan buah kelapa sawit, 1 unit Toyota Kijang Kapsul BK 1032 TS, catatan timbangan harian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, 1 bundel bon faktur berisi catatan pembelian TBS, buku berisi penjualan TBS ke Pabrik, 3 buah stempel, 1 buah kalkulator, 1 buah timbangan dan uang pembelian TBS sebanyak Rp.61.117.000, 2 buah tonjok besi, 1 buah kapak, TBS di penampungan buah kelapa sawit UD. Pengusaha Muda ditemukan 1.738 janjang jenis Tenera milik PTPN IV Kebun Balimbingan.

Selanjutnya Lokasi Ketiga, Gudang CV.BD Mandiri di Desa Hatonduhan Kab.Simalungun Prov. Sumut dalam kasus ini terlapor an. Nasib als Mabes (54, mandor). Dalam kasus ini Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 29 orang dan tiga orang Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan).

Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa satu orang pelaku merupakan mandor CV. BD. Mandiri milik Sugiarto als Anto BD yang merupakan penampung TBS milik masyarakat maupun TBS hasil pencurian / penjarahan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi dan Kebun Hatonduhan Kab. Simalungun, pelaku dilakukan introgasi dan telah dilakukan penahanan.

Akibat kasus ini PTPN IV mengalami kerugian sebesar Rp.15.634.330.000 (Lima belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus puluh ribu rupiah).

Pasal yang dilanggar, Pasal 78 Jo pasal 111 dan pasal 55 huruf (d) Jo pasal 107 UU Perkebunan No. 39 tahun 2014 Perkebunan Jo pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana Subs Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 109 UU RI No. 32 tahun 2009, tanggal 3 Oktober 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012, tanggal 23 Pebruari 2012 tentang Izin Lingkungan Jo lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor : 05 tahun 2012 tanggal 20 April 2012, tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisa dampak lingkungan hidup.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru