Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,– Tokoh masyarakat Desa Mekarmulya, A.Sobana menuturkan pihaknya mempertanyakan tiga bahasan yang diajukan kepada Kepala Desa Mekarmulya terkait Infrastruktur, alur dana Bumdes dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), di Kantor Desa Mekarmulya Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Selasa (06/03/18).
“Tiga bahasan yang diajukan masyarakat yaitu menanyakan Rutilahu dan masalah alur dari dana Bumdes Mekarmulya yang dibentuk tahun 2016 dan yang terpilih ketua Bumdes waktu itu saya sendiri, tak lama kemudian setelah itu saya menjadi Kepala Desa,” ucap Kepala Desa Mekarmulya, Mumu Musthopa.
Menurutnya, timbul persoalan pada saat transisi tersebut dipertanyakan, karena pihaknya yang telah menjadi Kepala Desa tidak berwenang mencairkan dana Bumdes tahap ke 2.
“Saya berani mempertanggungjawabkan, setelah posisi saya diganti tentu yang mencairkan bukan saya,” tambah Mumu.
Dikatakannya, dana Bumdes tahap pertama sebagian digunakan untuk perlengkapan Bumdes dan yang sebagian yang lainnya sesuai kesepakatan bersama digunakan untuk dana simpan pinjam dengan bunga yang sangat kecil sebesar 1 %.
“Dana Bumdes tahap ke 2 dipergunakan sebagian untuk membeli sound system dan sisanya dipergunakan dan dipinjam desa untuk talangan,” ungkapnya.
Pinjaman tersebut kata Mumu, digunakan untuk melunasi tanah,”Itu sifatnya pinjaman karena pada saat saya menjadi Kepala Desa, pemilik tanah itu datang ke saya menanyakan masalah hutang tanah yang belum dilunasi sejak tahun 2013, padahal desa sangat membutuhkan tanah itu, maka kita pinjam dulu,” paparnya.
Sementara peningkatan dari dana Bumdes sekarang telah menjalankan budidaya jamur. Dia berharap Dana Bumdes tersebut jangan sampai hilang dan usahakan sesuai dengan tujuan agar bisa menambah penghasilan desa.