Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Sumatera Utara,- Jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (05/03/18) menggelar press release menyusul viralnya video penggunaan pesawat helikopter milik Polri yang tidak sesuai dengan prosedur di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut yang dihadiri oleh Waka Polda Sumut Brigen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH didampingi Pejabat Utama Polda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Sumut, Brigjen Pol.Drs.Agus Andrianto,SH menyatakan bahwa Polda Sumut tidak ada hubungan atau keterkaitan dengan kasus penggunaan helikopter yang un prosedur tersebut, dan kesalahan mutlak dilakukan oleh Pilot Iptu Togu dan Copilot Iptu Wiwid Budiyanto.
Menurut dia, terkait beredarnya vidio sepasang pengantin yang tampak menggunakan Helikopter milik Polri pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2018 di lapangan Asrama Haji Adam Malik Pematang Siantar. Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw langsung membentuk tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut dan hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi penggunaan Fasilìtas Dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur (Un Prosedure) oleh Pilot An.Iptu Togu dan co Pilot An. Iptu Wiwit Budiyanto.
Diduga Iptu Togu menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa seijin dari pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar aturan disiplin anggota Polri berupa, larang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Pilot Pesawat Helikopter Iptu Togu dan Copilot Iptu Wiwid Budiyanto beserta 2 orang mekanik adalah Pers BKO (Bantuan Komando Operasional) pada Polda Sumut dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Februari s/d 28 Februari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO – 105, NO.Reg. P-1107.
Penggunaan Helikopter Polri di Polda Sumatera Utara diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomer : 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan unsur Opersional Kepolisian Udara.
Pada pasal (5) : Penanggung jawab unsur pelaksanaan tugas BKO ditingkat Polda dibawah Kapolda langsung, sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sehari-hari dibawah langsung Karo Ops Polda Sumut.
Pada pasal (7) dinyatakan, kegiatan operasional penerbangan di Polda :
a.Didalam tugas kegiatan operasional penerbangan Kepolisian diwilayah hukum Polda harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops.
b.Dalam Kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan kegiatan Operasional Penerbangan diluar dari konteks Operasi Kepolisian harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops.
Sementara pesawat helikopter Polri di Polda Sumut digunakan untuk :
-Memantau situasi wilayah Sumut yang Luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 dari rawan terhadap masuknya barang – barang lllegal seperti, Narkoba, Pakaian bekas dll.
-Memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung dll.
-Memantau batas negara dengan Malaysia.
-Memantau batas wilayah dengan Aceh, padang dan Riau.
Selanjutnya yang boleh menggunakan Helikopter Polri di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut, penggunaan helikopter selain oleh Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut.
Sedangkan penanggung jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo Ops Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang persiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titk koodinat, condisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap diterbangkan.
“Dengan adanya pelanggaran tersebut, mereka terancam untuk dipindah tugaskan,” ucapnya.