Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Nedan,- Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, mengaku memahami isi hati para sopir taksi online sehingga menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Menurutnya, jika pemerintah ataupun vendor berkeinginan memberi kemudahan atas pengurusan speksi, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku.
“Sejatinya mereka mau mengurus speksi, inikan melalui vendor. Saya kira pihak vendor ini yang memperberat. Kalau memang diperuntukkan bagi sopir taksi online, langsung saja mereka urus ke Disnas Perhubungan (Dishub),” kata Godfried, Selasa (20/02).
Menurutnya, melalui perantara seperti vendor buat pengurusan speksi inilah yang menambah biaya dan dirasa berat bagi sopir taksi online. “Hal kedua saya kira biaya untuk itu jangan memberatkan. Kalau cuma Rp.200 – 300 ribu, ya gak masalah. Ini ada saya dengar mengurus sampai Rp.1 – 2 juta biayanya,” ujarnya.
Karena menyangkut taksi online ini merupakan hal baru, politisi Partai Gerindra itu menyarankan ada keringanan dari pemerintah seperti subsidi silang dalam hal pengurusan speksi atau uji KIR.
“Mereka menolak karena biaya itu tinggi. Coba dibikin murah, saya kira mereka tidak menolak. Kalaupun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi. Pertimbangannya karena kehadiran taksi online ini menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Mengenai pengurusan speksi, pihak Dishub Medan mengaku tidak mencampuri urusan antara sopir taksi online dan vendor. Adapun biayanya, disebut tidak sampai jutaan.
“Saya tidak tahu kali berapa biayanya. Kalau sesuai Perda tidak sampai jutaan biayanya,” ujar Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Edison Brase Sagala.
Ia menjelaskan, ada vendor justru menggratiskan pengurusan speksi ini kepada anggotanya. Ada pula yang menyarankan agar diurus masing-masing sopir taksi online.
“Soal itu beragam. Ada yang gratis dan pakai sistem iuran bulanan. Tapi tidak ada aturan yang mengikat untuk kewajiban pengurusan speksi dari vendor kepada sopir taksi online. Sebenarnya bisa saja mereka urus sendiri,” ucapnya.
Pengurusan speksi ini pun, kata dia, tidak dipersulit jika sopir taksi online bersedia mengurus sendiri.
“Cuma terkadang alasan ini dibuat-buat, jadi sudah klasik. Hampir rata mereka menganggap pekerjaan ini sampingan, makanya enggan melengkapi dan ikuti aturan. Coba lihat yang angkutan konvensional, karena memang itu pekerjaan utamanya mereka mau mengikuti ketentuan yang ada,” imbuhnya.