Pewarta: Heri Kusnadi
Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Dalam Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2018, Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan ilir, H.Herman yang mewakili Bupati mengusulkan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Adapun keenam Raperda yang diusulkan tersebut, antara lain,
1.Raperda tentang Pengurangan Resiko Bencana,
2.Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika,
3.Raperda tentang Rerubahan atas Peraturan Daerah No 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
4.Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah No 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha,
5.Raperda tentang Perubahan Perda No 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan
6.Raperda tentang Perubahan atas Perda No 9 tahun 2016, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 – 2021.
Setelah mendengar 6 (enam) usulan yang disampaikan Sekda tersebut, sidang Paripurna ke 3 ditunda untuk menunggu tanggapan pihak legislatif pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten OI, Ir.H Endang PU Ishak, berlangsung Jumat (23/2), di Gedung Paripurna DPRD OI, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya.
Hadir dalam kesempatan tersebut 12 orang anggota DPRD dan para kepala SKPD dilingkungan Pemkab Ogan Ilir.