Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Sidang ke-6 penyelesaian sengketa Pilkada Garut, Minggu (25/02/18) di GOR Risma berakhir ricuh, Tim PASTI selalu pemohon memilih walkout dari persidangan, karena pimpinan sidang dinilai tidak akomodatif dan mengabaikan interupsi dari pihak pemohon.
Sebelumnya, Agus Supriadi (pemohon) meminta pimpinan sidang untuk mempertimbangkan ketidakhadiran komisioner KPU dan Panwas yang ditangkap Kepolisian.
“Izin saya mempertanyakan terlebih dahulu terkait penangkapan Komisioner KPU dan Panwaslu karena dugaan suap sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu,“ ucapnya.
Sementara Ketua DPC Demokrat, Ahmad Bajuri meminta Pimpinan sidang untuk mengkaji kembali ikrar dan janji KPU dan Panwaslu, namun pimpinan sidang mengabaikannya, sehingga tim dan pendukung PASTI membacakan ikrar tersebut sendiri dan mengucapkan Istigfar.
Dari pantauan Koran Sinar Pagi, meskipun seluruh pendukung dan Tim PASTI walkout, hingga hanya menyisakan pihak termohon, pimpinan sidang tetap membacakan keputusannya.