Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Terkait putusan Sidang yang menolak gugatan paslonbup Garut 2018 Agus – Imas, yang diusung Partai Demokrat dan PKB, Ketua Tim Advokasi PASTI, Dr.Cecep Suhardiman,SH.,MH menegaskan, akan memastikan bahwa putusan Panwaslu tersebut dinilai cacat hukum.
“Hari ini kita mau pastikan dulu terkait putusan Panwaslu yang kami nilai cacat hokum,” ucap Cecep, Senin (26/02/18).
Menurutnya, setelah mendapatkan putusan, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut,”Sesuai mekanisme yang ada putusan tersebut bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ucapnya.
Disamping itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), tambah Cecep.
Apalagi dengan ditangkapnya salah satu komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut, karena dugaan terlibat kasus suap, menurutnya itu menjadi bukti bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Garut tidak profesional.