Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,-Menanggapi hasil sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Garut yang baru saja diputuskan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Minggu (25/02/18), Ketua DPC Demokrat Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri akan menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
“Akan kita kembalikan kepada tim advokat yang telah ditunjuk oleh kedua pasangan calon Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiah, upaya hukum apa yang akan dilakukan oleh advokat kita akan ikuti,” ujar Bajuri.
Ia menambahkan pihaknya melihat ada ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam sidang KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut dalam menyelenggarakan Pilkada 2018.
“Kita telah menyaksikan dagelan yang diperankan oleh KPUD dan Panwaslu Garut,” tambahnya.
Menurutnya, diawal sidang dirinya menekankan kepada kedua penyelenggara Pilkada tersebut untuk membacakan lagi ikrar yang pernah diucapkan saat pelantikan Ketua dan anggota KPUD juga Panwaslu Garut.
“Agar mereka sadar bahwa apa yang telah diucapkan sangat jauh dengan apa yang terjadi saat ini. Salah satunya dengan ditangkapnya komisioner KPUD dan Ketua panwaslu oleh kepolisian, itu bukti ketidak jurdilan penyelenggaraan Pilkada ini,” pungkasnya.