Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,– Terkait kasus dugaan pelanggaran pasal 11 dan atau 12 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Kabupaten Garut, membuat pembacaan hasil gugatan dianggap tidak sah, kata Ketua tim pemenangan PASTI, Galih F Qurbani.
Menurutnya hal ini didadasari bahwa kejadian perkara gratifikasi terhadap dua oknum dari dua institusi penyelenggara Pilkada Garut ini terjadi sebelum sidang pleno penetapan paslon pada tanggal 12 Februari 2018 di Gedung Intan Balarea.
Kata dia, keputusan yang diambil dalam pleno tersebut sudah tidak objektif,
“Keputusan itu sangat tendensius serta syarat dengan vasted interest (kepentingan), oleh karena itu, kami meminta semua produk kebijakan terhadap keputusan pleno tersebut cacat dan batal demi hukum,” tandasnya.
Dikatakannya, dari sisi normatif etis, KPU dan Panwas sebagai institusi penyelenggara Pilkada sesungguhnya telah kehilangan legitimasi public, karena terbukti ada oknumnya yang terlibat dalam konspirasi pelolosan paslon dan disisi lainnya tidak meloloskan paslon (penjegalan) lainnya,
“Jadi alasan apa yang mengharuskan kami untuk masih memiliki kepercayaan terhadap kinerja KPU dan Panwaslu, jika ternyata oknum nya diduga keras terlibat dalam kecurang tersebut,” tegas Galih, Minggu (25/02/18).
Pihaknya berharap kejadian ini menjadi triger bagi penegak hukum untuk membuka keterlibatan oknum lain, sangat mungkin ini dilakukan oleh beberapa orang secara berjamaah yang telah membuat terjadinya keruwetan dan sengketa pada Pilkada Garut, pungkas Galih.