Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Diduga telah melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisioner KPU, Edi Sudrajad dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri diciduk tim gabungan Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dengan Satgasda Jabar dan Polres Garut, Sabtu (24/02/18).
Keduanya diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Garut 2018,
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, membenarkan kabar penangkapan tersebut,”Betul, keduanya saat ini sedang ditangani Polda,” katanya kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Ditempat terpisah Kasubag Hukum KPU Kabupaten Garut, Dudung Dulkifli, belum bisa berkomentar banyak terkait telah diamankannya salah seorang anggota Komisioner KPUD Garut oleh Kabaresktim Polri tersebut.
“Kami belum bisa berkomentar, karena itu wewenang Komisioner, disini kami hanya sekretariat,” ujar Dudung.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi mengaku masih mencari kebenaran terkait informasi tersebut. Ia mengaku belum mengetahui kepastian penangkapan salah satu komisioner KPU Garut itu.
“Saya masih cek kebenaran kabar itu, benar atau tidaknya saya masih mencari informasi dari sumber yang tepat,” ucap Hilwan.