Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Sidang ke-5 sengketa Pilkada Garut diselenggarakan di GOR Risma Kabupaten Garut pada Jumat (23/02/18) sekitar pukul 14.00 WIB. yang diadiri perwakilan dari kedua belah pihak yakni, dari pihak pemohon Galih F Qurbany, ketua PD Ahmad Bajuri, Kuasa Hukum PASTI Dr.Cecep Suhardiman, Risman dan Budi Rahardian, sementara dari pihak termohon hadir Pengacara KPU, Juju KPU dan pimpinan sidang Heri, Asep Burhan dan Ayi.
Seperti diungkapkan Ketua Tim Pemenangan PASTI, Gallih F Qurbany, dia menyatakan bahwa saat ini nasib 300.000 pemilih yang berada di dua partai pendukung (PKB – PD) sangat bergantung pada keputusan Panwas.
“jika keadilan dan kejernihan itu ada pada Panwas, maka beban itu terlepaskan, namun jika keputusan tersebut malah mendukung KPU, Panwas dan KPU harus bertanggung jawab pada 300 ribu pemilih yang akan golput ,” tegas Galih.
Ia menambahkan, sebelum mengambil keputusan secara mufakat, pimpinan sidang menawarkan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah dan bermufakat, namun KPU tidak bersikap karena hanya dihadiri oleh 2 orang komisioner yaitu saudara Juju.
“Ini artinya fungsi panwas dan KPU secara formal telah gagal menciptakan peningkatan jumlah pemilih di Garut,” tambahnya.
Dari persidangan Sengketa Pilkada, yang dihadiri pemantau, Ormas salah satu partai, serta mendapat penjagaan ketat dari Dalmas, Brimob dan TNI tersebut, tidak terjadi kesepahaman baik dari pemohon maupun termohon terhadap materi persoalan, sehingga Panwas menyatakan akan mengabil keputusan secara musyawarah mufakat di internal Panwas yang akan di bacakan pada Minggu (25/02/18) yang akan datang.