9.9 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

spot_img

Menarik! Pelaksanaan Sidang Tak Bahas “Equality Before The Law”

Pewarta : Fitri Nur’aeni

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Dalam sidang Ke-5 Sengketa Pilkada di GOR Risma, Kabupaten Garut dari pembacaan antara pemohon dan termohon memunculkan hal yang menarik, dimana termohon sama sekali tidak membahas persoalan gugatan pemohon terkait equality before the law, atau persamaan dihadapan hukum untuk setiap individu.

Pemohon meminta agar paslon Iman Ali rahman dinyatakan tidak memenuhi syarat pada LHKPN berdasarkan surat KPU tertanggal 9 januari 2018 tidak dimasukan dalam kesimpulan akhir.

Ketua Tim Pemenangan PASTI, Gallih F Qurbany

“Kami menyimpulkan bahwa pihak KPU dalam hal ini menyadari betul kesalahannya, dengan demikian Panwas juga harus menjadikan kesimpulan tersebut sebagai keputusan yang akan dibacakan pada hari minggu yang akan datang,” papar Ketua Tim Pemenangan PASTI, Gallih F Qurbany, Jumat (23/02/18).

Menurutnya, KPU juga sama sekali tidak membahas persoalan adanya tindak pidana gratifikasi yang telah dilakukan oleh salah satu paslon perseorangan, padahal penggugat jelas-jelas menyatakan bahwa tindakan tersebut yang menjadikan pasangan perseorang Isur – Wiwin menjadi lolos, oleh karena itu dia berharap ada pemahaman yang sama dari KPU maupun Panwas untuk melihat persoalan ini tidak dari sudut legal standing semata.

“Sesungguhnya persoalan Pak Agus masih sangat multitafsir dan hanya MA yang bisa menafsirkan hukum secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Galih

Akan tetapi harus dilihat juga, kata Galih, dari pertimbangan sosial politis yang syarat dan berpotensi instabilitas dan benturan sosial tinggi dalam perjalanan Pilkada di Garut, apalagi jika kelak Panwas tidak bisa menjadi problem solving untuk menjadikan win solution, dimana yang satu tetap diloloskan dan yang satu tidak diloloskan.

“Sudah bisa dipastikan perjalanan Pilkada rawan terhadap konflik yang berkepanjangan dan saling menggugat satu dengan yang lainnya. lalu kedua lembaga tersebut sudah pasti bakal disibukan oleh guguatan-gugatan tersebut. bisakah KPU dan Panwas selaku penyelenggara pemilu bisa mengemban amanah menciptakan pemilu yang jujur dan adil ? tentu saja akan sangat mustahil jika mereka sendiri tidak focus,” tegasnya.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles