Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Keputusan Panwas selaku wasit mengijinkan saksi dari anggota KPUD Jabar untuk menjadi saksi dalam persidangan ketiga musyawarah penyelesaian konflik Pilkada 2018, yang dilaksanakan di Hotel Suminar, Selasa (20/2/18) pukul 14.00 WIB, menuai protes keras dari Koordinator tim PASTI, Cecep Suhardiman, alhasil sidang pun berjalan dengan sangat alot.
Hal ini menurut Cecep sangat bertentangan dengan peraturan Bawaslu no. 15 thn 2017 pasal 27 yang menyatakan bahwa saksi adalah dari pemantau pemilihan yang terakreditasi bukan dari salah satu komisioner.
“Dalam sesi kedua ini Panwas melukai keabsahan sidang tersebut, dimana panwas selaku wasit mengijinkan saksi dari anggota KPUD Jabar untuk menjadi saksi dalam musyawarah, ini agak aneh karena termohon (KPU) mengadirkan saksi dari KPU,” ucap Koordinator Tim Hukum PASTI, Cecep Suhardiman, didampingi Ketua Tim Pemenangan PASTI, Galih F Qurbany.
Kendati Tim Hukum PASTI menyatakan walkout dari persidangan, namun Bawaslu telah kembali menyalahi aturan dengan melanjutkan persidangan yang tak sesuai dengan peraturan Bawaslu no 15 thn 2017 pasal 21 tentang musyawarah / sidang yang wajib dihadiri oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.
“Inilah problem kwalitas sumber daya kita, tidak menguasai hukum tapi memaksakan diri, mohon kiranya para pihak yang berkompenten yaitu, Bawaslu Provinsi dan Pusat serta DKPP juga segenap praktisi hukum turun tangan agar kondusifitas Pilkada di Garut bisa terjaga dan memenuhi rasa keadilan dapat terjawab, karena semakin dibiarkan akan semakin membuat kekacauan dan mengusik rasa keadilan masyarakat Garut untuk menentukan caranya sendiri dalam mencari dan menegakan keadilan,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon yaitu Ketua Timses Pasangan Sony – Usep, H.Didi yang mengaku merasa dirugikan oleh KPUD, Heryanto (rekan Agus Supriadi, saat bersama-sama mendapat pembebasan bersyarat dari Sukamiskin) dan Dr.Sugianto,SH.,MH saksi ahli Hukum Tata Negara.