Senin, Mei 19, 2025

QUO VADIS REKRUTMEN KEPALA SEKOLAH ?

Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Guru SMAN 1 Dan Ketua PGRI Kota Sukabumi)

Mendikbud Muhadjir Effendy dalam Konkernas V PGRI tahun ini 2018 di Batam menjelaskan bahwa dunia pendidikan ini separohnya akan baik bila para kepala sekolahnya baik. sementara Prof.Dr.Ibrahim Bafadal mengatakan,“Tidak ada sekolah buruk dengan kepala sekolah yang baik dan tidak ada sekolah baik dengan kepala sekolah yang buruk”.

Pernyataan dua profesor ahli pendidikan di atas menjelaskan, betapa pentingnya peran seorang kepala sekolah yang kompeten dan berprestasi. Secara faktual temuan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) menjelaskan dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia 70 persen tidak kompeten. Ini sebuah gambaran rendahnya kualitas kepala sekolah di Indonesia secara makro (Tempo.co, 12 Agustus 2008). Adakah keterkaitan dengan subjektifitas pola rekrutmen?

Sahabat pembaca berkaitan rekrutmen kepala sekolah khusus di Jawa Barat pasca alih kelola ada beberapa hal menarik. Pertama berkaitan tersalipnya para calon kepala sekoleh yang sudah memilik NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) oleh pengangkatan kepala sekolah tanpa NUKS. Hal lainnya terdapat sejumlah guru berprestasi nasional tetapi tidak lolos seleksi dan beberapa kepala sekolah yang berprestasi nasional.

Sebagai contoh Surahman Juara 1 Kepala Sekolah Berprestasi Nasional Jenjang SMA Tahun 2015. Ia seorang PNS DPK di sekolah swasta. Satu lagi Tatang Taryana Juara 1 Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016 Jenjang SMA. Ia adalah PNS DPK di sekolah swasta. Bila kita melihat hal di atas maka terasa ada yang janggal dan perlu menjadi masukan dan pertimbangan bagi Disdik Jawa Barat dalam rekrutmen kepala sekolah selanjutnya.

Idealitas pola rekrutmen calon kepala sekolah sejatinya selain melihat hasil seleksi normatif juga mempertimbangkan minimal tiga hal :
1) utamakan para calon kepala sekolah yang sudah memiliki NUKS,
2) pertimbangkan calon kepala sekolah yang sudah menjadi kepala sekolah berprestasi tingkat nasional dan,
3) pertimbangkan guru-guru berprestasi nasional dan regional. Hal ini agar pola rekrutmen calon kepala sekolah dirasa adil, objektif dan afirmatif.

Sangat nalar dan wajar bila para calon kepala sekolah yang sudah memiliki NUKS, jura 1 nasional kepala sekolah berprestasi dan sejumlah guru berprestasi diafirmasi sebagai calon kepala sekolah selain guru lain yang masuk kriteria calon kepala sekolah. Bukankah tujuan rekrutmen kepala sekolah adalah mencari calon kepala sekolah yang memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang mumpuni? Bukankah guru yang sudah memiliki NUKS, para kepala sekolah swasta juara 1 nasional yang PNS DPK dan para guru prestasi dapat diafirmasi sebagai calon kepala sekolah di sekolah negeri sebelum pengangkatan yang belum ber-NUKS?

Sahabat pembaca, bila kita melihat aspirasi pekan ini Ketua FAGI Iwan Hermawan menyuarakan tentang belum diberlakukannya periodisasi para kepala sekolah di Jawa Barat adalah “kejumudan” yang dapat mengganggu kaderisasi para calon kepala sekolah potensial di berbagai daerah.

Memperpanjang atau menambah periode kepala sekolah yang sudah “kadaluarsa” bertabrakan dengan Permendikbud No 28 Tahun 2010. Alangkah indahnya spirit “Jabar Kahiji” diwujudbuktikan dengan langkah afirmatif pada para calon kepala sekolah yang sudah ber NUKS, prestatif dan diberlakukannya periodisasi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru