Pewarta : Agus/Fitri
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Rudy Gunawan-Helmi Budiman, diduga melakukan pelanggaran administrasi, kini dilaporkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Garut (AMPG), Abu Musa Hanif Mutaqien, ke Panwaslu Kabupaten Garut, Selasa (20/02/18).
Dikatakan Abu, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pasal 89 ayat 1, disebutkan, bakal calon bupati petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Sanksi yang diberlakukan menurut ayat 3, petahana yang melanggar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Meski demikian, kebijakan mutasi pejabat masih tetap bisa dilakukan jika ada sesuatu yang mendesak dan syaratnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pelanggaran ini yang akan kita dorong pada Panwaskab,” tandas Kordinator AMPG.
Dijelaskan, di tubuh PDAM Tirta Intan Garut pengangkatan tiga direktur sangat dipaksakan tanpa melihat payung hukum.
“Sangat jelas muatan politisnya, terlebih rumor yang beredar pengangkatan salah seorang dewan pengawas menjadi Plt Direktur merupakan janji Rudy Gunawan usai Pilkada 2014 lalu,” kata Abu.
Dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi diterima seorang staf kesekretariatan Panwaslu Garut, Rizal Lutfi. Selanjutnya dilaporkan pada Ketua Panwaslu Garut.