Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut saat ini tengah diuji dalam melaksanakan tugasnya, pasalnya, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh UU dalam melakukan pengawasan, memproses sekaligus memutuskan setiap pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pelanggaran hasil temuan Panwaslu maupun pengaduan dari masyarakat, demikian disampaikan Koordinator Tim Hukum Pasangan Agus Supriadi – Teh Imas (PASTI), DR.H.Cecep Suhardiman,SH.,MH.
Menurut Pengacara Buni Yani, saat ini banyak sekali temuan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut beserta jajaran dibawahnya.
“Atas kondisi ini, Panwaslu menjadi harapan besar bagi masyarakat Garut yang mengharapkan proses Pilkada 2018 berjalan secara luber dan jurdil,” ucap Cecep Suhardiman, Senin (19/02/18).
Ia berpesan, keinginan masyarakat tersebut jangan dicederai dengan kepentingan orang per orang atau kelompok masyarakat tertentu yang takut bersaing dalam perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup).
“Untuk itu, mari bersama Panwaslu Kabupaten Garut menegakkan keadilan dalam Pilkada 2018,” pungkas Cecep.