Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Rabu (14/02/18) bertempat di depan kantor Ditreskrimum Polda Sumut dilaksanakan Press Release tentang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ade Nova Fausia Zein,SH,.M.Hum, dkk. yang dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andri Rian,SH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP M.P.Nainggolan dan Kasubbid lll AKBP Maringan Simanjuntak,SH.
Peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh komplotan tersebut berawal pada tanggal 06 juli 2017 pelapor / korban an. Ir.H.Anda Subrata,M.Si dengan ( LP / 105 /1 /2018 SPKT ll, tanggal 26 januari 2018 ) dan Billy Panca Brata, Dkk ( 18 orang yg memberi kuasa ) dengan ( LP / 148 / II / 2018 / SPKT II, tanggal 04 februari 2018 ), kedua terlapor dengan korban membuat perjanjian pinjam pakai satu unit mobil merk Mitshubishi Type Pajero Warna Putih Mutiara BK 1505 EL an. Rafyuda AL Yazid selama 5 tahun, dimana dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa kedua terlapor harus membayar setiap tanggal 06 (enam) perbulannya sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) .
Selanjutnya, dengan modus yang sama pada tanggal 26 juli 2017 kedua terlapor kembali membuat akte perjanjian pinjam pakai mobil kepada pelapor merk Toyota Fortuner Tahun pembuatan 2016 warna Putih BK 401 W an. Edi Suryadi untuk kurun waktu 5 tahun dan dalam perjanjian tersebut bahwa kedua terlapor harus membayar setiap tanggal 26 perbulannya sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah), namun pada 26 juli 2017 kedua terlapor tidak melakukan pembayaran, sehingga pada bulan Januari 2018 pelapor meminta agar kedua terlapor segera mengembalikan kedua mobil tersebut yang ternyata sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan hingga Rp.1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) dan melaporkan ke SPKT Polda Sumut agar dapat diusut sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI.
Modus operasi yang dilakukan tersangka dan kawan – kawan membuat kontrak perjanjian pinjam pakai mobil dengan para korban untuk alasan mobil tersebut akan digunakan proyek pembangunan Yayasan Sumatera Women Foundation yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan lalu dijual kepada penadah.
Para korban menyerahkan mobil mereka kepada terlapor ( Ade Nova Fauzia zein,SH.,M.Hum Dkk ) setelah membuat perjanjian di Notaris dengan kontrak selama 5 tahun dan masing – masing mobil ditempatkan dimasing – masing proyek yang ditentukan oleh pelapor sendiri dengan sistim pembayaran uang dilakukan terlapor dengan memberikan cek kontan yang sudah ditanda tangani dan dan cap stempel PT.Pantai Romansa Gemilang dan cek itu diberikan kepada masing – masing kepada pemilik mobil sebanyak 12 lembar setiap unitnya. Namun pada saat jatuh tempo pembayaran ternyata beberapa cek tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi, saat korban mencoba menghubungi no HP terlapor, ternyata HP nya sudah tidak aktif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran kepada para tersangka, dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 08 februari 2018 sekira pukul 20.00 Wib tim unit 3 Ranmor Subdit lll TP Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi tentang keberadaan tersangka an. Ade Nova Fauzia Zein (35) selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka disebuah rumah yang beralat di jalan SD Infres Kec. Lubuk Pakam Kab.Deliserdang.
Kemudian pada hari minggu tanggal 11 Februari 2018 sekira pukul 03.00 Wib team melakukan penangkapan terhadap tersangka an. T.Usman Gumanti Als Usman (48) diperumahan Bougenville Indah Jalan Sunggal Medan Kel. Sei Kambing B Kec Medan Sunggal kota Medan.
Dari hasil pengembangan, Polisi berhasil menangkap pula tersangka an.Kahirul Bariah Als Cece (41) disebuah toko Inang Factory Craft atau kantor yang digunakan oleh tersangka Ade Nova yang beralamat di jalan Sei Denai No. 31 A Medan.
Selanjutnya, team melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Hotma Tua Pulungan,SE (35) diperumahan Grand Gading Mas No.200 Kel. Marendal Kec.Patumbak, Kab.Deli Serdang. sementara A (35), laki – laki, dan A (35) perempuan, pekerjaan Ibu Rumah Tangga masih dalam pengejaran petugas.
Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian yang berkaitan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut,
Akibat ulahnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 tentang penggelapan dan atau Pasal KUHP Pidana.