Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Jajaran Pemerintah Kecamatan Medan Kota, membongkar pondasi yang akan digunakan untuk tempat berdirinya papan reklame berukuran besar (billboard) di median Jalan Masjid Raya, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Minggu (18/02/18).
Pembongkaran pondasi tersebut dibantu Dinas Pekerjaan Umum (PU), Satpol PP serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan menurunkan dua unit backhoe loader, satu unit mobil crane serta sejumlah truk. Sementara itu Satpol PP, selain menurunkan seratusan personel, juga membawa peralatan mesin las dan personel Dishub menutup jalan sekaligus mengatur arus lalu lintas.
Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena walaupun sudah dikeluarkan larangan, namun ada pengusaha advertising yang tetap memaksa ingin mendirikan kembali papan reklame.
Dikatakan Edi, pengusaha advertising yang bersangkutan bahkan sampai menggunakan sejumlah oknum berpakaian loreng untuk memuluskan aksinya mendirikan kembali billboard di median jalan persis depan Masjid Raya Al Mashun dan Kolam Sri Deli tersebut.
“Tadi malam, Minggu (18/0/182) dinihari, ada sejumlah oknum berpakaian loreng mengawal pemasangan besi untuk berdirinya billboard. Meski sudah kita larang bersama dengan petugas Satpol PP namun pemasangan besi tetap dilakukan,” kata Edi.
Untuk mencegah berdirinya billboard, mantan Camat Medan Helvetia ini selanjutnya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas PU untuk membongkar pondasinya yang sudah terlanjur dibuat tersebut, dengan demikian Edi yakin pengusaha advertising tidak dapat mendirikan billboard.
“Selain tidak memiliki izin, pemasangan billboard pun dilarang di depan rumah ibadah. Itu sebabnya kita bersikukuh melarang pemasangan billboard tersebut. Lihatlah seputaran Masjid Raya saat ini sudah bersih dari papan reklame,” ungkapnya.
Diawali dengan pembongkaran median jalan, backhoe loader selanjutnya berupaya membongkar pondasi papan reklame. Syahnan mengingatkan anggotanya agar pembongkaran dilakukan hati-hati karena dikhawatirkan aspal akan ikut terkelupas, sebab pondasi cukup kokoh dan sulit dipecahkan.
“Apabila aspal sampai terkelupas, arus lalu lintas akan terganggu. Untuk itu harus hati-hati, tidak boleh asal main bongkar. Apalagi pondasi reklame ini berada di median jalan sehingga lokasinya persis di tengah jalan,” ujar Syahnan.
Setelah dibongkar berulangkali namun ternyata pondasi sulit dipecahkan. Padahal backhoe loader sudah melakukan pengorekan di sisi kanan maupun kiri pondasi papan reklame. Khawatir kenderaan bermotor warga pengguna jalan terkena peralatan maupun material, Kasatpol PP selanjutnya menginstruksikan kepada anggotanya dan Dishub untuk menutup Jalan Masjid Raya.
Hingga mendekati tengah hari, backhoe loader tetap kesulitan membongkar pondasi papan reklame. Pembongkaran secara manual juga dilakukan sejumlah petugas Satpol PP menggunakan martil besar namun gagal. Sebagai solusi, besi pondasi yang keluar sedikit dari permukaan pondasi pun selanjutnya dipotong dengan menggunakan mesin las.
Setelah besi rata dengan permukaan pondasi, backhoe loader selanjutnya menutup kembali bekas galian median serta seputaran pondasi papan reklame. “Bekas galian ini kita tutup kembali dan selanjutnya dilakukan pengerasan. Setelah itu baru dilakukan pengaspalasan sekaligus menutup permukaan pondasi. Dengan demikian tidak ada celah bagi pengusaha advertising untuk mendirikan papan reklame kembali,” tegas Syahnan.
Pasca dilakukannya pembongkaran tersebut, Camat Medan Kota mengatakan akan terus melakukan pengawasan dengan menurunkan sejumlah petugasnya dibantu personel Satpol PP. Ditegaskannya, konsentrasi pengawasan akan difokuskan malam hari, terutama lewat dinihari yang selama ini dipergunakan pemilik advertising untuk mendirikan papan reklame secara ilegal.