9.9 C
New York
Jumat, Oktober 11, 2024

Buy now

spot_img

Pembangunan Tol Cisumdawu dan Kampus PTN – PTS Kawasan Jatinangor Abaikan Pembayaran Ganti Rugi

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Sumedang,-Terkait pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu sebagai salah satu akses menuju Bandara Internasional Kertajati, Biro Investigasi Sosial Budaya Gerakan Indonesia Jawa Barat telah menyampaikan Surat No. O124/LP/INV SOSBUD GIB/I/2018, Tanggal 17 Januari 2018 ditujukan kepada Presiden RI. Surat tersebut tentang Laporan kerugian puluhan milyar rupiah bagi Keluarga ahli waris pemilik lahan Alm H.Moh.Suhana bin Koman Sutawidjaja yang digunakan Pembangunan ruas Jalan Tol Cisumdawu, Cipali serta lahan Kampus IPDN, IKOPIN, Univ Winaya Mukti UNPAD dan ITB

Beberapa Kantor kementerian terkait diantara Kementerian Negara Kehutanan dan Perkebunan dan Kementerian Perhubungan disebut sebagai institusi pemerintah pusat yang langsung terkait dengan persoalan kerugian yang diderita oleh pihak pemilik lahan yakni saat ini,  yakni Ahli waris dari Bpk Alm H Moh. Suhana bin Koman Sutawidjaja

Dari hasil Investigasi Biro Investigasi Sosial Budaya GIB Jawa Barat, bahwa ketetapan hukum mengenai kepemilikan lahan tersebut yakni milik Bpk Moh. Suhana Bin Koman Sutawidjaja sudah terbit beberapa tahun sebelumnya Baik Dari Mahkamah Agung dan Presiden RI saat itu Megawati, berkas Dokumen yang berhubungan dengan keabsahannya diperlihatkan oleh Ketua Biro Investigasi Sosial Budaya GIB Propinsi Jawa Barat Iwan Supriatna kepada Tim Lipsus Koran SINAR PAGI.

Sementara itu Pihak ahli waris menyatakan kepada GIB, meski sudah mempunyai keputusan dan kekuatan hukum yang tetap tentang Hak kepemilikan atas lahan yang digunakan baik untuk lahan Perguruan Tinggi maupun ruas jalan tol, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut atau realisasi dari pihak-pihak pengguna lahan

Lebih lanjut kepada GIB, pihak ahli waris , menyatakan akan terus menuntut apa yang menjadi haknya dan meminta pihak pemerintah, baik pusat maupun daerah mendorong institusi terkait untuk melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pada kesempatan tersebut Iwan menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat Ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah mendapat jawaban yang intinya layak untuk ditindak lanjuti.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles