Sabtu, Februari 8, 2025

Obat Daftar “G” Gampang Diperoleh Di Sukabumi ??

Pewarta : Avenk

Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Sejatinya untuk dapat memperoleh obat – obatan yang termasuk dalam daftar G seseorang harus memiliki riwayat penyakit yang jelas dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter ahlinya (psikiater).

Peraturan yang mendasari tentang obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk”, yang artinya Berbahaya) adalah Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 yang menyatakan bahwa obat daftar G adalah obat keras.

Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, hanya boleh diserahkan dengan “Resep Dokter” ini diberikan kepada pasien pun dalam jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi, kecuali oleh pasien yang memiliki referensi jelas dari dokter terkait.

Lalu bagaimana dengan penerapan keputusan menteri diatas dalam pelaksanaan sehari – hari ? Kenyataan dilapangan ternyata masih banyak dijumpai obat daftar G yang dijual secara bebas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya penyalahgunaan obat daftar G.

Seperti pengakuan AP (51), salah satu pasien yang karena penyakit yang dideritanya sejak beberapa tahun silam, mengharuskan dirinya mengkonsumsi beberapa jenis obat daftar G secara rutin.

“Sejauh ini saya mendapatkan obat – obatan ini secara legal dan mengkonsumsinya sesuai dengan dosis yang dianjurkan psikiater langganan saya,” ucapnya.

Namun dari pengalaman selama menjalani pengobatan di beberapa dokter (psikiater), diakui banyak hal yang membuatnya miris, seperti yang terjadi di salah satu rumah sakit yang berlokasi didaerah Cisaat Kabupaten Sukabumi, disini dia mendapati banyak anak usia remaja yang turut mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan obat daftar G.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada dokter yang melayaninya, dia mengaku mendapat jawaban yang tidak memuaskan,”Rumah sakit tidak bisa menolak pasien,” ucapnya mengutip jawaban sang psikiater.

Padahal menurut dia, untuk menghindari penyalahgunaan obat daftar G, seharusnya dokter lebih selektif melayani pasien, salah satunya dengan menanyakan terlebih dahulu riwayat penyakit pasiennya sebelum memberikan obat yang diminta si pasien.

“Pasien sama sekali tidak ditanya riwayat penyakitnya, asal punya duit pasti diberikan sesuai permintaan baik merk maupun jumlahnya, kalau seperti ini bisa saja disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan kembali, lalu akan seperti apa nasib generasi muda kita kedepan,” katanya.

Berbeda dengan di rumah sakit lain, di tempat ini lanjutnya, ada diskriminasi pelayanan terhadap pengguna BPJS, selain jumlah obat yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan, pembayar tunai selalu didahulukan, padahal pengguna BPJS juga sama – sama membayar,”Kasihan yang memakai BPJS mereka seolah dianaktirikan,” katanya.

Ketika puluhan pasien yang membayar tunai sudah dilayani, kata dia, sementara pengguna BPJS kendati sudah mengantri sejak pagi hari tidak juga mendapat pelayanan, ”Coba bayangkan, bagaimana kalau memang dia benar – benar sangat membutuhkan obat tersebut, padahal pengguna BPJS juga sama – sama bayar, masalah pembayaran dari pihak BPJS yang selalu terlambat, itu urusan yang bersangkutan dengan BPJS, jangan lantas pasien yang kena getahnya,” ucapnya lagi.

Dia berharap pemerintah melalui lembaga terkait dapat menindaklanjuti masalah ini,”Kalau ingin bukti, coba anda ikut daftar, tak perlu banyak alasan apa yang anda minta pasti dikasih,” tandasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru