Pewarta : Fitri Nur’aeni

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Ketidakadilan dalam satu gerakan sosial politik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Tim Gabungan (Timgab) PASTI meminta KPUD Garut dibubarkan, karena dinilai telah melanggar keputusan dari KPU Pusat dan KPK, dimana KPUD Kab.Garut meloloskan paslon yang jelas – jelas tidak memenuhi syarat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Timgab Pasti, Galih Fahrudin menuturkan tidak lolos nya Agus Supriaddi itu karena tak ada surat keterangan dari Bapas, karena sedang dalam proses dan itu sama dengan pasangan calon yang telah dinyatakan lolos namun surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sedang dalam proses.

“Saya kira KPU itu bukan lembaga yang bisa mengeksekusi dan menafsirkan sebuah produk hukum, biarkan sesuai ranahnya, KPU harus menghargai proses institusi lain dan anehnya lagi Bapas disini seolah menahan diri dengan berbagai alasan, salah satunya belum membayar uang pengganti,” papar Galih, Kamis (15/02/18).

Ia menambahkan, seharusnya ini menjadi suatu konsolidasi bagi mereka, karena keterlambatan dan kesalahan merekalah hal ini menjadi persoalan internal, “Berarti surat dari Bapas itu tidak balance dan tak harus membebankan kepada pasangan calon yang memvonis sehingga tak diloloskan, karena substansi pemilu ini merupakan pertaruhan di mata rakyat,” ujarnya.

“kejanggalan dan kesalahan-kesalahan ini akan disidangkan pada Senin (19/02/18) mendatang, dan kita siapkan dua sampai tiga kali sidang,” tambahnya.