Pewarta : Usep
strong>Koran SINAR PAGI, Kabupaten Sumedang,- Sarana jalan di Kabupaten Sumedang saat ini dinilai masih belum optimal terutama diberapa wilayah yang belum tersentuh perbaikan, sehingga banyak dikeluhkan warga masyarakat terutama para pengguna jalan yang menggunakan jasa jalan tersebut.
Aceng Hermawan salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat Sumedang yang ditemui di sekertariat partai tersebut mengingatkan, kendati pemerintah sudah menggulirkan program percepatan pembangunan melalui kucuran Dana Desa, namun dana tersebut tidak boleh digunakan untuk perbaikan sarana jalan berstatus jalan kabupaten.
“Walaupun kebutuhan masyarakat desa akan jalan sudah sangat mendesak, namun pos Dana Desa tidak diboleh diperuntukkan bagi pembangunan atau perbaikan sarana prasarana jalan yang berstatus jalan kabupaten atau propinsi, itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah,” ucapnya.
Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa, tambahnya.
Dana Desa hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa yang proses pembuatannya pun harus bersifat padat karya yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa, tandasnya.