Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Berdasarkan pengumuman rapat pleno Komisi Peilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Nomor : 87/PL.03.3-P/3205/KPU-Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, Rudy Gunawan-Helmi Budiman (Partai Gerindra, PKS dan NasDem), Iman Alirahman-Dedi Hasan (Golkar dan PDI-P), Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicakasana (PPP, PAN dan Hanura) serta pasangan Suryana-Wiwin Suwindaryati dari jalur perseorangan, menjadi peserta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut di Pilkada 2018.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi menuturkan 4 (empat) pasangan ini dinyatakan telah memenuhi syarat, sememtara 2 (dua) pasangan calon lainnya dinyatakan tidak lolos secara administrasi, yakni Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah yang diusung Partai Demokrat dan PKB, serta Usep Nurdin-Soni Sondani dari jalur perseorangan dan selanjutnya, KPU akan menetapkan nomor urut pasangan pada Rabu (14/02/18) mendatang.
Terkait hal ini, pendukung Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah yang tergabung dalam Panitia Gabungan Parpol Pemenangan Pasti dari Partai Demokrat dan PKB langsung mengajukan klarifikasi keberatan kepada Komisioner KPUD Garut.
“Kami berkeberatan dengan hasil putusan penetapan yang diumumkan oleh pihak KPUD Garut. Ini tidak jujur dan tidak berkeadilan serta sangat politis dari segi administratif. Sebelumnya kami menemukan beberapa fakta konspiratif yang seakan mengorbankan hak-hak politik warga negara, terutama hak Agus Supriadi dan semua pendukungnya,” ujar Ketua Tim Gabungan Pasti, Galih Fahrudin, kepada wartawan, di Gedung Intan Balarea, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (12/02/18).
Galih menambahkan, sudah jelas dan nyata, sebagai seorang Eks Napi, Agus Supriadi sudah mendapatkan SK Menkumham yang kemudian dilegitimasi oleh Keterangan Bapas Sukamiskin yang menyatakan semuanya sedang dalam proses.
“Substansinya kalau memang Agus Supriadi belum beres atau belum keluar dari keterikatannya dengan hukum, empat tahun yang lalu mestinya beliau sudah ditangkap kembali dan ditahan. Dengan hal ini, kami akan menempuh jalur hukum untuk menggugat KPUD Garut,” tegas Galih.
Menanggapi keberatan tim paslon Agus-Imas, Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi mempersilahkan pihak yang keberatan atas keputusan KPU untuk mengajukan gugatan ke Panwaslu Kabupaten Garut atau Bawaslu Jabar. Pada tahap selanjutnya, gugatan dapat dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.
“Jika kami dipandang tidak netral ada Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu. Kami siap dipanggil DKPP kapan pun,” ucap Hilwan.
Sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri mengatakan, akan menindaklanjuti apabila ada gugatan terhadap keputusan KPU. Namun, gugatan tidak bisa langsung ditanggapi hari ini.
“Ruangnya maksimal tiga hari setelah SK ditetapkan. Itu ruang kami. Beri kami kesempatan untuk mendalami surat tersebut. Buat laporan gugatan kepada kami,” pungkas Heri.