Pewarta : Wahyu.SP
Koran SINAR PAGI,Cimahi,- Petugas pemuthakhiran data pemilih ( PPDP ) KPU Kota Cimahi terus melakukan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) terhadap nama warga yang tercantum dalam DP4 yang berasal dari kemendagri.
Data pada DP4 itu merupakan hasil data yang sudah disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir. Handi Danan jaya ,Ketua KPU kota Cimahi mengatakan, pada tahapan ini,
KPU, PPK, PPS dan PPDP akan mendatangi warga sesuai dengan identitas KTP Elektronik yang ada.”Semua warga seluruh kota Cimahi, satu per satu sesuai daftar nama akan kita datangi,” kata Handi kepada awak media belum lama ini. (22/01/18).
Selanjutnya Dia, menjelaskan, syarat utama bagi warga yang bisa mengunakan hak pilih pada pemilu, harus mempunyai KTP elektronik atau terdaptar dalam pemilih tetap, atau mempunyai Surat perekaman data KTP elektronik. Persyaratn tersebut juga berlaku untuk Pilkada 2018 pada tanggal 27 Juni 2018.
Hendi juga mengungkapkan, hasil coklit tersebut akan dibagi menjadi 3 kategori, antara lain pemilih yang sudah lengkap mempunyai E-KTP, atau yang sudah memiliki surat keterangan, pemilih yang belum melakukan perekaman data E-KTP, dan pemilih yang berusia 17 tahun saat tanggal 27 juni 2018.”adapun warga yang baru berumur 17 tahun akan di data kemudian, dan diserahkanken Disdukcapil untuk proses perekaman E-KTP,” ungkapnya.