Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Melihat bahwa mekanisme pelaksanaan seleksi penjaringan perangkat Desa Cimaragas Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut, tidak sesuai dengan Perbup Kabupaten Garut no 49 tahun 2017, Komisi A DPRD Kabupaten Garut yang disertai DPMD, Bag Hukum, Bag Tapem, Muspika Kecamatan Pangatikan, Kepala Desa Cimaragas dan Panitia Perangkat Desa menerima audensi FOMADE Desa Cimaragas yang dilaksanakan di Ruangan Komisi A, Selasa, (06/02/18).
Ketua FOMADE Cimaragas, Ahmad Wasman menyampaikan aspirasi terkait dengan proses Penjaringan dan pelantikan aparat desa di Desa Cimaragas melihat bahwa dalam proses tersebut harus segera diselesaikan.
“saya melihat ada permasalahan yaitu ada dua berkas hasil tes yang pertama itu ada dua berkas hasil tes nilai yang berbeda dan ada perubahan calon aparat desa yang dinyatakan lulus, tetapi pada saat pelantikan orang tersebut yang dilantik berbeda,” paparnya.
Dikatakan Wasman, selain itu juga dikeluarkannya klarifikasi kepada 12 orang peserta Sedangkan kebutuhan dalam proses aparat desa tersebut hanya 6.
Dalam hasil audiensi tersebut Komisi A DPRD Kabupaten Garut meminta kepada Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk melakukan tes tulis ulang dengan peserta yang sama dan soal yang berbeda, serta pihak penyelenggara diharapkan mengirim surat kepada DPMD Kabupaten Garut terkait Pelaksanaan tes tulis ulang.
Selanjutnya Kepala Desa akan melaksanakan musyawarah dengan BPD Desa Cimaragas berkaitan dengan tahapan hasil seleksi calon perangkat desa.