Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Sumatera Utara,- Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menghadiri release sekaligus memgapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Sumut, dalam mengungkap kasus masuknya pakaian bekas illegal (Ball Press) ke Wilayah Sumut.
Tampak turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Prov. Sumut, Oza Olivia.
Diungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini antara lain, IH, AR, RHD, AF, E, RTN dan MA, dengan barang bukti yang telah disita berupa 226 karung ballpress pakaian bekas eks luar negeri, 2 Mobil Truk Mitshubishi Colt Diesel, 2 Mobil Mitshubishi L300 (Box dan Pick up), 1 unit Mobil Suzuki Pick Up, 1 unit Mobil Daihatsu Grandmax, Mobil bus umum Povri dan Mobil truk Colt Diesel.
Kapolda Sumut menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif termasuk dalam penegakan hukum dibidang ekonomi.
Menurutnya, pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh Dit Reskrimsus dan Polres Jajaran terhadap ball press/pakaian bekas, juga untuk melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan tidak higienis/kotor.
“Dimohon peran serta instansi terkait dan masyarakat untuk menginformasikan kepada Polri, jika menemukan tindak pidana di lingkungannya,” ucap Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Diakui Kapolda Sumut, personil yang terbatas dibanding wilayah laut yg sangat luas menjadi kendala tersendiri, sehingga penegakan hukum oleh Polda Sumut masih terus ditingkatkan baik terhadap penyelundupan barang illegal maupun dalam memberantas peredaran narkoba.
Sementara Kepala Bea Cukai Prov. Sumut menyampaikan, tugas Bea Cukai dalam memeriksa cukai dan menyita barang bukti adalah perintah dari Kementrian Perdagangan RI.
“Kami siap untuk melakukan kerjasama sinergis dengan Polda Sumut, Dit Polair dan TNI-AL dalam rangka memberantas masuknya peredaran barang ilegal di Wil. Prov Sumut,” pungkasnya.