Senin, Mei 19, 2025

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Perbaikan Jalan Anggaran P2IP 2013, Kades Linggajaya Ditahan Kejari

Pewarta : Jeky E Saepudin

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Taufik Hidayat,SH.,MH kuasa hukum AS Kepala Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengutarakan bahwa kliennya tersandung kasus dugaan penyimpangan anggaran perbaikan jalan dari Program Percepatan Infrastruktur Perdesaan (P2IP) Tahun Anggaran 2013 lalu.

Seperti diungkapkannya kepada koransinarpagijuara.com, Jumat (02/02/18),”Klien kami AS (Kades Linggajaya – red) yang ditahan Kejari Sumedang sejak Kamis (01/02/18) itu tersandung kasus P2IP Tahun Anggaran 2013 yang dituding merugikan keuangan negara pada saat perbaikan jalan di wilayah Desa Linggajaya, bukan kasus yang lain di luar itu jadi jika ada media yang memberitakan diluar itu, itu salah”, ungkap Taufik.

Dikatakan dia lagi, ada media yang memberitakan salah dengan sudah menyebutkan angka kerugian tanpa menyelipkan kata “dugaan” dan AS dikatakan dijebloskan dipenjara.

“Angka kerugian yang disebabkan klien kami belum diputus di Pengadilan, dan kalau pun ada angkanya sekarang itu baru dugaan, lagian klien kami saat ini baru di tahan oleh Kejaksaan bukan di jebloskan ke penjara jadi kata yang benar itu di tahan bukan di dijebloskan ke penjara sebab jika ke penjara hal itu sudah diputuskan di pengadilan”, terang Taufik.

Taufik juga mengatakan P.21 kliennya sudah minggu lalu, kini tinggal pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Jadi jika diberitakan sekarang P.21, Kamis, (01/02/18) itu salah, karena hari Kamis itu pelimpahan tahap dua yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti karena P.21 nya sudah waktu lalu”, ujarnya.

Dari sumber yang dihimpun koransinarpagijuara.com, Kades Linggajaya AS disidik dan dilimpahkan Polres Sumedang ke Kejari Sumedang dalam perkara tindak pidana korupsi perbaikan jalan di wilayah Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2013.

AS diancam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Udang-Un dang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru