Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Sumatera Utara,- Dit Resnarkoba Polda Sumut, Kapolda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba Hasil Tangkapan Dit Narkoba Polda Sumut selama kurun waktu November 2017 – Januari 2018, Kamis (01/02/18) di halaman Mapolda Sumatera Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis Shabu – shabu sebanyak 70,79 kg (1,90 kg diantaranya disisihkan ke Labfor), 112 Kg Ganja (471 gram disisihkan ke Labfor), 2.280 butir Pil ectasy (88 butir disisihkan ke Labfor) dan Pil Happy Five sebanyak 600 butir (24 butir disisihkan ke labfor) yang berhasil diamankan dari 37 dengan Jumlah tersangka 65 laki-laki dan orang 2 orang perempuan.
Dalam sambutannya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Dit Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap banyak kasus kejahatan narkoba di Prov. Sumut, hal ini menurut dia sebagai bemtuk tanggung jawab dalam pemberantasan kejahatan dan penyelamatan generasi Bangsa.
Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengugkapan kasus kejahatan narkoba selama 3 bulan sejak bulan November 2017 hingga Januari 2018.
“Kita ada bukan kita tidak ada. Polda Sumut selalu hadir dalam melindungi dan menjaga situasi kamtibmas di Prov. Sumut. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polda Sumut dalam memberantas kejahatan Narkoba di Prov.Sumut,” katanya.
Kapolda Sumut berpesan agar terus meningkatkan sinergitas dan saling melengkapi dalam rangka penegakkan hukum di negara Indonesia ini.
Kepada para tersangka penyalahgunaan Narkoba yang sudah disidik oleh Polri, Kapolda meminta untuk instrospeksi diri dan bertobat dengan tidak lagi menjadi pengedar narkoba, bahwa yang telah dilakukan adalah salah, karena dapat merusak diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
“Bersyukurlah karena masih diberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, dan berterima kasih kepad Polri karena sudah diselamatkan dari kejahatan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto beserta jajaran Mapolda Sumut, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irma Hasibuan dan Halinda Hasan, Kabid Pemberantasan BNN, AKBP Agus Halimudin, Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes, Nelly Murni, Ahli Madya BPOM Medan, Denny S. Purba.