Minggu, April 27, 2025

Bila Terjadi Gagal Lelang Untuk Coklit KPU Akan Lakukan Penggandaan

Pewarta : Fitri Nur’aeni

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Menjelang pilkada 2018 yang akan datang, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melakukan mencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas lapangan secara door to door kerumah warga. Sayangnya, saat melakukan coklit petugas tidak memberikan dokumen bukti pendaftaran pemilih model A.A.1-KWK dan stiker model A.A.2-KWK.

Sekertaris KPU Kabupaten Garut, Ayi Dudi Supriadi mengatakan Coklit yang dilakukan oleh PPDP itu berlangsung selama 30 hari, memang PPDP harus membawa model A.A.1-KWK dan A.A.2-KWK dan waktu itu bukan kita tak mau iktiar dan berusaha, hanya logistiknya memang cukup banyak 417 juta itu harus dilakukan sistem lelang.

“Kita harus melakukan jalan cepat ternyata sebelum menjelang tanggal 20 Januari itu terjadi gagal lelang, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Coklit serentak nasional kita coba untuk mengadakan 1 TPS 10 set dan itu bisa berjalan kemudian berikutnya secara bertahap pemenang lelang ulang itu sudah ada, artinya kami bernegosiasi bagaimana agar logistik itu tidak Ditunggu sampai selesai,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, bukti pendaftaran pemilih model A.A.1-KWK itu bukan berbentuk cetak tapi penggandaan dan tidak berwarna, dan apabila ada kekurangan boleh digandakan.

Pihaknya telah mengintruksikan kepada PPS apabila ada kekurangan kita atur sehari dua hari berapa kebutuhan kebutuhan.“Stiker itukan teknik artinya nanti kunjungan kedua ditempel dan itu legal, dan setiap stiker itu boleh untuk satu atau dua KK yang penting pemilik ini sudah terdata dan mudah-mudahan masyarakat mau diisi data dan pengurus administrasi kependudukan nya, kalau stiker belum ada data itu harus berjalan bahwa rumah tangga itu harus sudah didata,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru