Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI,- Kabupaten Sukabumi,- Sejumlah pemuda dan pelajar yang tergabung dalam komunitas pencinta olahraga terutama futsal di Palabuhan Ratu melalui LPKSM Pandawa Lima akan melayangkan gugatan terhadap Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya saat ini dinas tersebut menempati salah satu gedung di areal yang sudah ditetapkan sebagai salah satu fasilitas sarana olahraga (sport center).
Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah tentang Tata Ruang oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui kiprah tokoh masyarakat yang dipandang telah menyelamatkan aset pemerintah daerah baik dalam maintainance ataupun juga aset lahannya, gedung yang selama sepuluh tahun kebelakang tidak terawat itu akhirnya ditetapkan sebagai Sport Center, bagi masyarakat Palabuhan Ratu terutama pemuda dan pelajar dalam menyalurkan minatnya dalam olahraga futsal.
Namun setelah Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menempati areal tersebut, masyarakat memandang adanya alih fungsi dari sarana sport center menjadi kantor dinas, hal ini dinilai komunitas pecinta olahraga sebagai tindakan yang keterlaluan.
“Gedung tersebut dulu sempat terbengkalai, namun berkat kiprah Pak H.Rudi Agus, pemilik Fridnanda yang telah mengelola dan merawat gedung tersebut, yang selama hampir 10 tahun terakhir ini biasa dipakai untuk futsal dan kegiatan – kegiatan kepemudaan, maka sangat terasa manfaatnya bagi warga,” ucap Ketua LPKSM Pandawa Lima.
“Kami juga mempertanyakan alih fungsi nya seperti apa dan penghapusan aset nya dilakukan dengan cara bagaimana ???,” imbuhnya.