Pewarta : Fitri Nur’aeni

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Beredarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sherli Besi sebagai Ketua DPC Hanura Garut membuat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dilanda perpecahan.

Dalam SK bernomor : SKEP/380/DPP-HANURA/1/2018, yang ditandatangani Ketua Umum, DR.Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jendral, Herry Lontung Siregar, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2018 di Jakartta tersebut menyatakan sebagai gantinya DPP Hanura menunjuk Mahmud Yunus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) DPC Hanura Kabupaten Garut.

SK yang dikeluarkan sudah berdasarkan hasil musyawarah DPP Hanura, Sherli Besi pada saat menjabat Ketua DPC Hanura Garut, dianggap telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART partai tersebut.

Mahmud Yunus sebagai Pelaksana Teknis (Plt), ditugaskan untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), paling lambat satu bulan setelah diterbitkannya SK pencopotan.

Namun dalam SK pencopotan yang dikeluarkan DPP Partai Hanura, tidak seluruhnya pengurus di revitalisasi, bahkan dengan tegas hanya Sherli Besi saja.

Hingga berita ini ditulis, Sherli Besi belum bisa memberikan komentar.