Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tak memiliki izin yang dipasang ditempat tak semestinya menjadi sasaran Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.
Karena tidak memiliki izin, petugas Satpol PP tak segan – segan menurunkan dan mencopot spanduk maupun baligo para bakal calon Bupati Garut, Selasa (24/01/18).
Baligo bakal calon bupati yang menjadi sasaran penertiban Satpol PP itu bukan hanya milik salah satu calon, namun seluruh kandidat peserta pilbup atau Pilkada Garut 2018.
Sekretaris Dinas Sat Pol PP Kabupaten Garut, Dede Romansyah mengatakan, penertiban hari ini petugas mencopot spanduk dan baligo yang tepasang di tiang listrik serta pohon disepanjang jalan yang ada di wilayah Garut Kota.
“Penertiban ini kita lakukan di jalan protokol, karena dinilai merusak keindahan kota,” kata Dede.
Sebelumnya, melalui Surat Edaran sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 8 poin “e” Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, pihaknya telah memberikan himbauan untuk tidak memasang reklame, spanduk/baligo dan sejenisnya di tempat-tempat tertentu.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan hari ini saja, tetapi akan terus dilakukan hingga spanduk dan baligo yang melanggar aturan sudah tidak ada yang terpasang lagi.
“Petugas akan melakukan penyisiran disetiap wilayah di Garut hingga semua spanduk maupun baligo yang bermasalah sudah diturunkan,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini bukan hanya karena menjelang Pilkada, namun sudah menjadi operasi rutin, tandasnya.