Pewarta : Amsar Marbun
Koran SINAR PAGI, Sidikalang,- Petugas Gabungan Sat Narkoba Polres Dairi berhasil menciduk SMT (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba di jalan Pekan, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, berikut barang bukti Senin (22/01/18).
Dari kedai milik tersangka, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika Gol I jenis ganja dengan berat 940 gram dan 24 (Dua puluh empat) bungkusan kertas warna coklat diduga berisi ganja siap edar seberat 290 gram, kemudian 1 (satu) buah plastik asoy warna putih berisi paket ganja seberat 35 gram.
Selain itu berhasil diamankan juga 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis shabu – shabu seberat 0,09 gram berikut 2 (dua) kaca vyrex bekas pakai, 2 (dua) buah mancis, uang sebasar Rp.250.000 dan 1 (satu) unit Hp Nokia.
Menurut Humas Polres Dairi, Iptu Pol.Sianipar, Penangkapan SMT yang dilakukan pada hari Senin (22/01/18) tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang menyatakan bahwa di kedai milik tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis ganja.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Satres Narkoba Polres Dairi dan gabungan Sat Intelkam yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Dairi AKP Nopiardi, langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Dairi,” ujar Sianipar.