Pewarta : Amsar Marbun
Koran SINAR PAGI, Sibolga,- Ketua DPC Bara, JP Kota Sibolga, Rianto menilai Kejaksaan Tinggi Sumut lamban dalam mengungkap aktor utama kasus rigid beton Sibolga, sehingga muncul dugaan Kejaksaan Tinggi Sumut bermain mata dengan aktor utama kasus ini.
“Diduga Kejati Sumatera Utara bermain mata dengan aktor utama proyek rigid beton Sibolga, saya berharap penanganan kasus ini segera diambil Alih KPK,” ucap Rianto, menjawab pertanyaan Wartawan pia seluler nya Jum’at (19/01/18).
Dikabarkan, dalam kasus ini Kejati Sumut sudah dua kali melayang kan panggilan kepada Walikota Sibolga Drs Syarfi Hutauruk sebagai saksi tidak digubris.
Tindakan Walikota Sibolga Drs.H. Syarfi yang juga mantan anggota DPR RI ini dinilai sebagai tindakan tidak terpuji yang mengarah pada upaya menghalang – halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi rigid beton Sibolga yang merugikan keuangan negara hingga Rp.10 Milyard lebih berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumut.
Dalam kasus 13 paket proyek rigid beton Sibolga berbiaya Rp.65 Miliard dari Dana Alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015 ini, Kejati Sumut sudah menetapkan rekanan kontraktor sebagai tersangka dan sudah di tahan di rutan Tanjung Kusta Medan antara lain, Direktur PT Barus Raya Putra, Sejati Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Enim Resco Utama, Ivan Mirza, Direktur PT Suakarsa Tunggal, Yusrilsyah, Direktur PT Arsifa PIER Ferdinan Siregar dan Direktur PT Andhika Putra Perdana, Mahmuddin Waruwu.
Kemudian, Direktur PT Gamos Multi Generalle, Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Bukit Zaitun, Hobby S Sibagariang, Direksi PT Andhika Putra Perdana, Gusmadi Simamora, Wadir CV Pandan Indah, Harisman Simatupang dan Direktur VIII CV Pandan Indah Batahansyah Sinaga serta PPK dinas PUD Sibolga, SN.
Padahal lanjut Rianto, orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini adalah Walikota Sibolga, Drs.Syarfi Hutauruk sebagai orang yang menandatangani usulan ke pemerintah pusat, sehingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sibolga Ir.MP memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digunakan untuk proyek rigid beton Sibolga. dan Kadis PUD Sibolga Ir.MP yang berstatus tersangkapun ternyata tidak ditahan hanya karena alasan sakit.
Sangat disayangkan kasus ini belum juga berujung ke Pangadilan Tipikor, Benarkah, Ir. MP terus menerus sakit dan dirawat di RS Murni Teguh Medan hingga sampai saat ini tidak juga ditahan ? atau pihak Kejaksaan Tinggi Sumut sudah dilemahkan oleh Walikota Sibolga Drs.Syarfi Hutauruk dan Kadis PUD Sibolga Ir.MP ?.
Ketegasan Kejaksaan Tinggi Sumut selaku pengacara negara dalam menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi sangat ditunggu publik, ujarnya.