Pewarta : Jeky E Saepudin
Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Sejumlah petani tembakau dan pengusaha di Sumedang bertempat diruang rapat CV. Naga Jaya milik Ketua Penasihat Pengusaha Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang, Agus Mulyawan Cieunteung Darmaraja mengadakan rapat musyawarah perencanaan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), Selasa, (16/01/18).
Hal itu dilakukan dalam rangka menghimpun ajuan dan usulan kegiatan di Tahun Anggaran 2018 senilai Rp.17 Milyar yang akan turun dari pusat ke Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Bupati Sumedang Eka Setiawan yang hadir pada rapat merespon musyawarah itu, ia berujar,
“Saya setuju jika usulan kegiatan (menyerap anggaran) itu muncul dari bawah (petani)”, ujar Eka Setiawan.
Usai rapat saat di wawancara koransinarpagijuara.com terkait penggunaan anggaran Eka Setiawan mengatakan,
“Anggaran itu semuanya akan dipergunakan untuk kepentingan petani tembakau”, ujar Eka.
Diwaktu terpisah Agus Mulyawan pengusaha tembakau Darmaraja sekaligus ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Pengusaha Tembakau Nasional (PPTN) mengutarakan,
“Pertemuan ini baru arahan struktutal saja, nanti ada pembentukan tim perumus, dan disitu baru dibicarakan kebutuhan berdasarkan wilayah masing – masing dari tiap kecamatan sesuai kebutuhan dari luas area lahan tembakau di wilayah itu”, ujar Agus.
Dikatakan Agus lagi di Kabupaten Sumedang ini ada 22 perusahaan tembakau yang tergabung dalam PPTN.
“Ada 22 perusahaan yang tergabung dalam PPTN yang dulu bernama APTI (Asosiasi Pengusaha Tembakau Indonesia) yang kini berubah jadi PPTN, dan menurut data di Kabupaten Sumedang ini ada 9.788 Kepala Keluarga (KK) petani tembakau yang tegabung dalam APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) yang diketuai oleh Pak Otong”, terang Agus.
Dikatakan Agus selanjutnya dana yang turun di tahun anggaran 2018 ini menurun di banding tahun sebelumnya.
“Untuk anggaran tahun 2018 ini dana DBHCT senilai Rp.17 Milyar, hal itu menurun dari sebelumnya yang di tahun 2017 mencapai Rp.18 Milyar”, ujar Agus.
Penurunan itu dikatakan Agus terjadi akibat ada lahan tembakau yang hilang tergenang bendungan Jatigede.
Sementara itu dalam penggunaan anggaran DBHCT Agus menerangkan jika penggunaannya mesti sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
“Dalam penggunaan dana itu acuanya mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No. 222 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau”, terang Agus.
Dan diterangkan di PMK itu kata Agus, jika pemanfaatannya sangat specifik hanya untuk komunitas tembakau saja diantaranya petani tembakau, pengusaha tembakau dan masyarakat dilingkungan industri tembakau dan dilingkungan petani tembakau, terang Agus.