Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Subdit III Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) memaparkan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditembak saat penangkapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, Kombes Pol Andi Ryan Tjahyadi,Senin (15/01/2018), ke 3 (tiga) tersangka itu masing masing adalah Khairul Amr (36), warga Dusun X Desa Sei Dua Hulu Kecamatan Simpang IV Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Robin Manik (40),Warga Desa Sei Ubo Kecamatan Paranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dan Sawal Marpaung (38), warga Dusun XII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan.

“Ketiga tersangka ini terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur (ditembak) pada dibagian betis karna melakukan perlawanan saat mau ditangkap petugas dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit, guna mendapatkan perawatan medis,” sebut Andi Ryan Tjahyadi.

Dijelaskan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan ini berawal dari laporan PT BSP Tbk Kisaran yang mengalami kerugian sebesar Rp.361.650.000,- dan PT Pembangunan Perumahan Tbk dengan mengalami kerugian sebesarRp.150 juta,

“Para tersangka saat ini telah kita tahan, tiga orang kita tembak, sedangkan masing-masing tersangka dikenakan dengan pasal Pasal365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya,