Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Pembangunan showroom mobil dikawasan Jalan Gatot Subroto Medan meresahkan warga Jalan Sei Besitang, Medan Petisah, terutama yang berada tepat dibelakang bangunan tersebut.
Seperti dikeluhkan,Edy Simanjuntak, salah satu warga Jalan Sei Besitang, Kel.Sei Sikambing D, Medan Petisah,Senin (15/01/18) yang mengadu ke Komisi D DPRD Medan.
Dihadapan, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi, dia mengaku keberatan dengan pendirian bangunan tersebut karena sangat mengangu didalam proses pengerjaan,”Saya tidak teken apapun saat pendirian bangunan, sementara bangunan itu dikerjakan selama 24 jam non stop, sangat menganggu dan bising sekali karena rumah saya berada dibelakang bangunan itu,” keluhnya.
Sambung Edy, bangunan tersebut telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Hendri Katio yang akhirnya berdiri bangunan showroom PT.Sardana Mitsubhi Motor.”Tanpa izin warga sekitar dengan gampangnya mereka kerja, tanpa peduli dengan kami yang sudah hampir 50 tahun tinggal, tak sedikitpun pemilik bangunan menghargai,” ucapnya.
Edy mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi hukum, tapi hingga kini justru pemilik bangunan tidak hadir,” Sudah saya ambil somasi hukum kepada pemilik IMBnya, tapi sampai sekarang tidak mau hadir dan justru mengirimkan orang-orangnya yang sangat sok,” ucapnya.
Ia hanya berharap agar pemilik bangunan bisa hadir dan membuat ikatan pernjanjian.”Saya mengadu hanya ingin keadilan keadilan yang saya minta adanya perjanjian hitam diatas putih untuk langkah antisipasi bila nantinya timbul masalah yang tidak diinginkan,”tegasnya saat itu.
T.Ketaren, Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apapun karena bangunan sudah memiliki izin.
Menyikapi hal ini, Salman Alfarisi mewakili Komisi D menyatakan pihaknya merekomendasikan agar pihak SKPD Pemko Medan agar segera memanggil pemilik bangunan dan membuat kesepakatan secara bersama,” Jadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tata Ruang Kota Medan yang sudah mengeluarkan izin agar secepatnya mengambil langkah yang tepat dalam hal ini keduanya harus dimediasi, dimana hak-hak warga bisa diakomodir,” ucapnya.