Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Sempat menjadi kontroversi, mantan tim sukses Rudy Gunawan, Agus Odenk yang diduga telah melakukan penipuan, kini diamankan di dalam sel Polsek Limbangan Kabupaten Garut.
Anggota Reskrim Polsek Limbangan, Bripka.Sugiantoro membenarkan kabar tersebut setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
“Pelapor atas nama Ridwan dari Kampung Ciloa, Limbangan Timur telah melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Agus Odenk,” paparnya.
Menurutnya, Ridwan, pada bulan Juni lalu, pihaknya pernah meminta tolong pada Agus Odenk untuk menguruskan cicilan mobilnya yang bermasalah, lalu uangnya telah ditransfer namun sampai saat ini tak ada pertanggungjawabannya.
Usai menerima laporan, kemudian dilakukan upaya penangkapan di sekitar kampung Ciputat. Awalnya dia menolak, namun setelah diperlihatkan surat penangkapan akhirnya terlaporpun dibawa ke Mapolsek Limbangan.
Disebutkan, uang yang ditransfer pelapor sebesar Rp.6 juta, selanjutnya kata dia lagi, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, untuk melengkapi pembuktian,”Untuk menetapkan tersangka itu harus ada dua saksi dan satu alat bukti, apalagi ini saksinya lebih dari dua,” paparnya.
“Kalaupun nanti pelapor mencabut laporan ya silahkan, karena sekarang sesuai surat edaran Mahkamah Agung, kalau selama 7 hari tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor, maka kita tempuh proses hukum. Untuk kasus ini, terduga Agus Odeng dikenakan pasal 378 dan 372, dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya.