*Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi*
Pewarta : adi/fitry
Koran SINAR PAGI, OKI
Bagian humas dan protokol Pemkab OKI akan didemo Gabungan LSM Anti Korupsi dan KKN Sumsel di Kejati Sumsel.
Karena diduga telah melakukan indikasi penyimpangan dana publikasi media massa pada tahun anggaran 2016 dengan nilai Rp.4,7 Milyar.
Akan di demonya Humas Protokol Pemkab OKI tersebut menurut ketua LSM Serikat Mahasiswa Rakyat Bersatu Republik Indonesia, Alek Kazjuda, SE cukup beralasan karena dari hasil temuan yang didapat diduga kuat realisasi dana publikasi media massa yang diselenggarakan syarat penyimpangan.
Dana yang nilainya mencapai Milyaran rupiah itu tidak jelas peruntukannya.
Bahkan media mana saja yang menerima kucuran dana tersebut juga turut dipertanyakan.
Berbekal dari bahan tersebut, lanjut Alex, maka pihaknya bersama LSM lainnya memutuskan untuk melakukan aksi damai berikut penyerahan berkas laporan ke pihak Kejati Sumsel pada Selasa, 16 Januari pukul 09.00 WIB.
“Saat ini kami sudah melayangkan surat ke Polresta Palembang guna pemberitahuan aksi yang akan di gelar di Halaman Kantor Kejati Sumsel dan telah ditembuskan ke media juga”, terang Alex.
Sesuai PP No.71 tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, serta UU No.20 tahun 2001 atas perubahan UU No.31 Tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut