Pewarta : Wahyu .SP
Koran SINAR PAGI, Cimahi,- Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi memberikan klarifikasi, terkait adanya issue pungli dibeberapa sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cimahi beberapa waktu yang lalu (05/01).
Issue yang berkembang di masyarakat sekitar menyebutkan, bahwa ada beberapa pungutan di sekolah dasar seperti uang pengambilan raport dengan nominal Rp.15.000,- sampul buku raport Rp.40.000.- foto copy Rp.5.000.- dll. Pungutan di SD Cibeber Mandiri 2 Cimahi, Baros Mandiri 4 dan 5 Cimahi, saat ini kasusnya dalam penyelidikan dan pendalaman oleh Disdik Kota Cimahi.
Terkait hal ini, Dik Dik S Nugrawan,S.Si, M.M, Kadisdik Kota Cimahi menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi Permendikbud nomor : 75 /Tahun 2016 tersebut, dengan mengumpulkan semua kepala sekolah beberapa waktu lalu , namun sepertinya ada yang belum memahami sepenuhnya.
“Kita sudah lakukan sosialisasi untuk permendikbud yang baru mengenai pungutan dan sumbangan sesuai dalam ( pasal 10,11 dan 12 ) dijelaskan, bentuk sumbangan yang diperbolehkan sekolah tidak mengikat terhadap wali murid atau diharuskan terhadap setiap siswa, serta nominalnya juga tidak ditentukan / flat dan itupun harus dengan rapat komite,” paparnya.
Mengenai indikasi pungli dilingkungan Dinas Pendidikan Cimahi, Kadisdik telah memanggil kepala sekolah bersangkutan untuk dimintai keterangan dan kejelasan mengenai pungutan tersebut.
“Saat ini, kita lagi adakan pendalaman masalah, apakah memang ada kaitanya dengan orang dalam disdik sendiri atau memang sudah kesepakatan komite, yang jelas kita tidak pernah perintahkan hal itu !!, dan kalau itu benar pasti kita berikan sangsi kepada kepala sekolahnya , supaya tidak terulang kembali dan bisa jadi pembelajaran bagi sekolah yang lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, menyampaikan, pihaknya tetap berupaya lebih ketat untuk melakukan pengawasan regulasi permendikbud, dan lebih meningkatkan disiplin serta kualitas tenaga pendidik.
“Tahun 2018, kita akan tegakkan aturan dengan lebih konsisten dan pertegas sangsi administratifnya, bahkan untuk lebih disiplin waktu, Dinas Pendidikan akan menerapkan pola “fingersprint dan Disdik Center”, jadi kita bisa pantau langsung aktifitas kegiatan guru dalam mengajar, absensi waktu melalui monitor khusus Dinas Pendidikan Kota Cimahi,” ungkapnya.