Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencalonan Bupati Garut kepada Agus Supriadi yang berpasangan dengan Imas Aan Ubudiah.
Setelah melalui proses yang begitu panjang dan persaingan yang ketat, akhirnya pasangan tersebut dipastikan maju di Pilkada 2018, sebelumnya, Pasangan Agus Supriadi dan Teh Imas telah mendapat SK pencalonan dari DPP Partai Demokrat (PD).
Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Garut, Dadan Arief Rahman menuturkan terbitnya SK tersebut tentunya berdasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya, masukan dari semua elemen masyarakat Garut serta hasil dari Uji Kelayakan dab Kepatutan (UKK).
“Malam ini, SK PASTI diserahkan DPP di Kantor DPP PKB Lantai 4, Jalan Raden Saleh Raya No.9 Pasar Senen, Jakarta Pusat,” papar Dadan, Jumat (05/01/2018).
Informasi yang terhimpun, DPP PKB akan memberikan/menerbitkan SK secara serentak kepada Kabupaten/Kota juga Provinsi yang ikut perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Selaku kader partai, kami akan taat (sami’na wa atho’na) atas keputusan DPP,” tandasnya.