Wali Kota Medan,”Dishub Harus Tindak Tegas Kendaraan Bermotor Parkir Di Jalur Pedestrian”

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Wali Kota Medan Drs.H T Dzulmi Eldin S M.Si, minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menindak tegas seluruh kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian di Kota Medan. Sebab, jalur pedestrian dibangun bukan untuk lokasi parkir melainkan jalur khusus bagi para pejalan kaki.

Perintah ini disampaikan walikota karena melihat masih banyak kendaraan bermotor, terutama roda empat yang diparkirkan pemiliknya di sejumlah titik jalur pedestrian yang telah selesai dibangun Pemko Medan seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, seputaran Lapangan Merdeka serta Jalan pengadilan.

Meski telah terbukti melakukan pelanggaran namun walikota mengaku sangat heran karena Dishub tidak melakukan penindakan tegas. Padahal di jalur pedestrian tersebut juga telah dipasang rambu larangan parkir. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, dia khawatir jalur pedestrian yang ada akan menajdi lokasi parkir baru.

Karenanya walikota mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Dishub tersebut. Padahal Dishub telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan yakni Peraturan Wali Kota Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan.

“Saya minta Dishub segera menindak tegas semua kendaraan bermotor yang parkir di jalur pedestrian. Jangan biarkan satu pun kendaraan bermotor parkir di jalur pedestrian, selain mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, keberadaan kendaraan bermotor itu tentunya dapat merusak jalur pedesterian!” kata Dzulmi.

Pasca menyampaikan instruksi tersebut, Walikota pun menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan apakah Dishub benar-benar menindaklanjutinya,“Saya tidak mau lagi melihat ada kendaraan bermotor yang parkir di seluruh jalur pedestrian di Kota Medan,” tegasnya.

Selanjutnya Walikota menghimbau kepada warga pemilik kendaraan bermotor agar tidak mau diarahkan para juru parkir untuk memarkirkan kendaraannya di jalur pedestrian, sehingga tidak terkena pemindahan / penderekan maupun penguncian / penggembokan sesuai sanksi dari Perwal No.70/2017.

“Jadi mulai saat ini saya mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor agar memarkirkan kendaraannya di lokasi yang diperkenankan untuk parkir! Apabila itu tidak dilakukan tentunya akan merugikan anda sendiri,” sarannya.

Selain Dishub, Wali Kota juga minta kepada Satpol PP untuk menertibkan para pedagang kaki (PK5) yang sampai saat ini menggelar lapak di jalur pedestrian. Berdasarkan amatan yang dilakukan, Wali Kota masih menemukan ada PK5 yang berjualan di jalur pedestrian. “Di samping mengganggu pejalan kaki, sesuai peraturan yang ada PK5 tidak diperkenankan berjualan di jalur pedestrian maupun trotoar,” ungkapnya.

Atas dasar itulah mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan itu minta kepada Satpol PP segera membebaskan jalur pedestrian dari para PK5. Sebelum melakukan penertiban tersebut, Wali Kota berpesan agar petugas penegak perda di Kota Medan tersebut hendaknya lebih mengutamakan langkah-langkah persuasif.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90